dosa aborsi dalam islam

Aborsi arti syari'at, aborsi adalah kematian janin atau keguguran sebelumnya prima ; meskipun janin belum juga menjangkau umur enam bln..

Dari sini bisa diambil kesimpulan kalau aborsi dengan syari'at tidak lihat pada umur kandungan, tetapi lihat pada kesempurnaan bentuk janin itu.

KLASIFIKASI ABORTUS.

Keguguran atau abortus (al-Ijhâdh) bisa diklasifikasikan dalam tiga type :

1. Al-Ijhâdh at-Tilqâ'i atau al-'Afwi (Abortus spontanea) yakni sistem alami yang dikerjakan rahim untuk keluarkan janin yang mustahil prima unsur-unsur kehidupan kepadanya. Mungkin saja ini berlangsung dengan sebab kecacatan besar yang menimpanya karna karena sakitnya sang ibu yang terserang penyakit bermacam seperti diabetes atau yang lain.

2. Al-Ijhâdh al-'Ilâji (Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus) adalah abortus (keguguran) yang berniat dikerjakan beberapa medis (dokter) untuk menyelamatkan nyawa ibu yang dalam kondisi begitu tidak sering kalau kehamilannya bisa berlanjut dengan selamat.

3. Al-Ijhâdh al-Ijtimâ-'i diberi nama juga al-Ijhâdh al-Jinâ`i atau al-Ijrâmi (Abortus Provokatus Kriminalis) adalah aborsi yang berniat dikerjakan tidak ada tanda-tanda medik (ilegal). Maksudnya cuma tidak untuk melahirkan bayi atau untuk melindungi tampilan atau menutupi aib serta semacamnya. Umumnya pengguguran dikerjakan dengan memakai beragam langkah termasuk juga dengan alat-alat atau obat-obat spesifik.

hukum aborsi menurut agama

Lihat klasifikasi yang ada diatas, bisa diliat kalau type pertama tidak masuk dalam kekuatan serta kehendak manusia, hingga pastinya masuk dalam firman Allah Azza wa Jalla :

Allah tidak membebani seorang tetapi sesuai sama kesanggupannya. al-Baqarah/2 : 168

Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

Dimaafkan dari umatku kekeliruan (tanpa ada berniat), lupa serta keterpaksaan HR al-Baihaqi dalam Sunannya serta dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîhul-Jâmi no. 13066

Sedang type ke-2 tidak dikerjakan terkecuali dalam kondisi darurat yang menerpa sang ibu, hingga kehamilan serta usaha mempertahankannya bisa membahayakan kehidupan sang ibu. Hingga aborsi jadi hanya satu langkah menjaga jiwa sang ibu ; dalam kondisi mustahil dapat mengusahakan kehidupan sang ibu serta janinnya bersama. Dalam kondisi seperti berikut mengharuskan beberapa medis spesialis kebidanan memprioritaskan nyawa ibu dari pada janinnya. Memanglah nyawa janin sama juga dengan nyawa sang ibu dalam kesucian serta penjagaannya, tetapi apabila mustahil melindungi keduanya terkecuali dengan kematian satu diantaranya jadi hal semacam ini masuk dalam kaedah "Melanggar yang lebih enteng dari dua madharat untuk menampik yang lebih berat lagi" (Irtikâbul khaffi ad-Dhararain Lidaf'i A'lahuma).

Disini jelaslah kemaslahatan menjaga nyawa sang ibu diprioritaskan dari pada kehidupan sang janin, karna ibu adalah induk serta tiang keluarga. Dengan takdir Allah Azza wa Jalla ia dapat melahirkan berkali-kali, hingga diprioritaskan nasib sang ibu dari janinnya.

hukum aborsi menurut para ulama Syaikh Ahmad al-Ghazâli seseorang Ulama Indonesia menyebutkan : "Adapun ulama Indonesia memiliki pendapat keharaman aborsi terkecuali jika ada dengan sebab sangat terpaksa yang perlu dikerjakan serta mengakibatkan kematian sang ibu. Hal semacam ini karna syari'at Islam dalam kondisi sesuai sama itu memerintahkan untuk tidak mematuhi satu diantara madharat yang teringan. Jika tak ada disana jalan keluar beda terkecuali menggugurkan janin untuk melindungi hidup sang ibu". 2 Wallâhu a'lam

Persoalan yang perlu dalam kajian ini adalah hukum aborsi type ke-3 yakni Al-Ijhâdh al-Ijtimâ'i diberi nama juga al-Ijhâdh al-Jinâ`i atau al-Ijrâmi (Abortus Provokatus Kriminalis).

HUKUM ABORSI JENIS INI.

Sudah dimaklumi kalau janin alami fase-fase pembentukan sebelumnya jadi janin yang prima serta lahir jadi bayi. Diantara pembeda yang banyak diliat beberapa pakar fikih yang bicara dalam hal semacam ini adalah ada ruh dalam janin itu

Créez votre site web gratuitement ! Ce site internet a été réalisé avec Webnode. Créez le votre gratuitement aujourd'hui ! Commencer